1.
Jelaskan pengertian dan klasifikasi bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote
Klasifikasi bank
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau
status operasi
* Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri,
yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank
Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu
beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah
satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket
kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut
pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum
swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya,
bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun
setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta
nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah
bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu
atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah
bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing,
baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian
jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa
hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum
non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
2.
Jelaskan perannan bank Indonesia dalam perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup
kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko
dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan,
Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam
stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia
dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan
(potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui
riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali.
3.
Apa yang dimaksud dengan deregulasi perbankan
Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1
Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang
pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
4.
Jelaskan secara rinci
-
Neraca bank
-
Laporan rugi, laba
-
Laporan kualitas aktiva produktif
-
Laporan komitmen dan kontinjensi
Neraca
Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal
sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena
kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban
dan modal di pihak lain (balance sheet)Laporan
laba rugi adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang
dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan
dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Aktiva produktif diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
komitmen
dan kontinjensi
Komitmen adalah suatu perikatan atau
kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis
komitmen yang lazim antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima oleh
bank dari bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan.
Fasilitas yang diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang belum ditarik
oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah
disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan
oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum
ditarik.
3. Kewajiban pembelian aktiva bank yang
dijual dengan syarat repo
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali
aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan sebesar
nilai pembelian yang disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang
masih berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk
penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor lalu
lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C
berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk panandatanganan
terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan sebesar nilai
wesel yang diaksep.
6. Transaksi valus yang belum diselesaikan.
Adalah Jumlah transaksi valus tunai yang
belum diselesaikan pada tanggal laporan.
7. Transaksi valus berjangka
Adalah saldo tagihan yang timbul dari
transaksi valus berjangka wajib dilaporkan dalam komitmen dan kontinjensi .
Dijabarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs pada tanggal laporan.
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban
yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu atau lebih peristiwa di
masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang diterima
atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak yang menerima
jaminan apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi bank dapat berupa
:
a. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam
bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan
standby L/C maupun pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds atau
advance payment bonds.
b. Akseptasi atau endosmen surat berharga
yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentu penandatanganan kedua dan
seterusnya atas wesel atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik diterima
atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi sebesar
nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C
yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas perdagangan.
L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan
pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontinjensi
dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada
tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif non
performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode
berjalan.
5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan
dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan
Refrensi :