Jumat, 13 Mei 2016

Ilmu Budaya Dasar

#Tugaz Kelompok IBD 
  Denny I
  Ramadhanu TY
  Ratu Anna S
  Teja D
“Kemanusiaan dan Keadilan”

   Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

   Solusi
           
               Solusinya adalah agar setiap masalah tidak langsung di tindak dalam sebelah pihak jadi tidak akan terjadinya kesalah pahaman antara dua pihak. Dalam Kasus Kriminalisasi Pemulung ini bisa di ambil solusi untuk mengatasi masalah ini dengan menindak lanjuti kasus polri yang sudah menuduh pemulung memiliki ganja seberat 1,6 gram dan pemulung tersebut harus di paksa mengakui memiliki ganja tersebut padahal pemulung tersebut tidak memiliki ganja yang di tuduhkan polisi tersebut. Maka para oknum polisi yang sudah menuduh pemulung tersebut harus menjalani hukuman seadil-adilnya dan untuk membuktikan pemulung itu tidak bersalah pemulung tersebut harus menjalani tes urin agar terbukti pemulung itu tidak menggunakan atau memiliki ganja yang seberat 1,6 gram. Apabila hasil negative maka pemulung itu harus di bebaskan namun, dan serta di beri tau jika menemukan brang yang bukan miliknya harus segera melapor ke pihak berwajib.