#Tugaz Kelompok IBD
Denny I
Ramadhanu TY
Ratu Anna S
Teja D
“Kemanusiaan dan Keadilan”
Kasus
Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus
pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh
memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki
ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.
Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
Solusi
Solusinya adalah agar setiap masalah
tidak langsung di tindak dalam sebelah pihak jadi tidak akan terjadinya kesalah
pahaman antara dua pihak. Dalam Kasus Kriminalisasi Pemulung ini bisa di ambil
solusi untuk mengatasi masalah ini dengan menindak lanjuti kasus polri yang
sudah menuduh pemulung memiliki ganja seberat 1,6 gram dan pemulung tersebut
harus di paksa mengakui memiliki ganja tersebut padahal pemulung tersebut tidak
memiliki ganja yang di tuduhkan polisi tersebut. Maka para oknum polisi yang
sudah menuduh pemulung tersebut harus menjalani hukuman seadil-adilnya dan untuk
membuktikan pemulung itu tidak bersalah pemulung tersebut harus menjalani tes
urin agar terbukti pemulung itu tidak menggunakan atau memiliki ganja yang
seberat 1,6 gram. Apabila hasil negative maka pemulung itu harus di bebaskan
namun, dan serta di beri tau jika menemukan brang yang bukan miliknya harus
segera melapor ke pihak berwajib.